PANGKALPINANG - Berdasarkan UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dalam pasal 16 dijelaskan bagi Klien Pemasyarakatan wajib lapor merupakan salah satu hal yang wajib dijalankan atau dilakukan sebagai pemenuhan syarat khusus dan syarat umum klien dalam melaksanakan program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Apabila Klien Pemasyarakatan tidak melakukan wajib lapor selama 3 (tiga) kali berturut-turut, maka PK akan melakukan usulan pencabutan program Asimilasi, PB, CMB, atau CB yang diterimanya dan berhak dikembalikan ke dalam Lapas.
Berdasarkan data terakhir total saat ini 1257 Orang Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang terhitung menjalankan wajib lapor ke Bapas pasca menjalani masa pidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Kamis, 30/11/2023 Bertempat di ruang Bimbingan dan Konseling Bapas Pangkalpinang, 14 Orang Klien datang melaksanakan kewajiban Wajib lapor dan mendapatkan bimbingan konseling sekaligus pengawasan dengan Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang membimbing.
Dalam kegiatan wajib lapor yang dilaksanakan, PK melakukan konseling kepada Klien dan menanyakan permasalahan yang dialami selama kembali ke tengah masyarakat sekaligus menasehati dan mengarahkan Klien jika masih ditemukan problem dalam kehidupan baik dari dalam diri maupun dari luar kehidupan keluarga / bermasyarakat
PK Ahli Muda Bapas Pangkalpinang Arry Oktafriansah, mengatakan pentingnya bagi Klien memanfaatkan kegiatan Wajib Lapor. “Setiap sesi pertemuan saat pelaksanaan wajib lapor menjadi sarana konsultasi, pembimbingan, pemberian informasi dan penguatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan kepada Klien Pemasyarakatan. Sebagai upaya pencegahan pelanggaran kembali sehingga program reintegrasi yang sedang klien jalani dapat dikatakan berhasil dan terhindar dari pengulangan tindak pidana / perbuatan melawan hukum” Jelas Arry.
(FF*Red)