PERATURAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI BERGANTI, KEPALA BAPAS PANGKALPINANG IKUTI SOSIALISASI

    PERATURAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI BERGANTI, KEPALA BAPAS PANGKALPINANG IKUTI SOSIALISASI
    Foto bersama Jajaran Kemenkumham Kep.Bangka Belitung mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil

    PANGKALPINANG - Kamis (30/11/2023) Kepala Balai Pemasyarakatan (bapas) Kelas II Pangkalpinang, Andriyas Dwi Pujoyanto dan Kepala Urusan Tata Usaha, Wani menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di Balai Pengayoman Kantor Wilayah (kanwil) Kemenkumham Kep. Bangka Belitung.

    Giat ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kunrat Kasmiri; Kepala Bidang Keamanan, Ridha Ansari; Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan perwakilan pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Babel.

    Sosialiasi yang dihadiri oleh sebanyak 60 peserta ini dibuka langsung oleh Kepala Divisi Administrasi, Muslim Alibar.

    “Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah kesanggupan pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan atau Peraturan Kedinasan, yang apabila tidak ditaati akan mendapatkan hukuman disiplin, ” ujar Muslim.

    Muslim juga menyebutkan bahwa dengan diberlakukannya peraturan mengenai hukuman disiplin diharapkan dapat mendorong PNS Kemenkumham untuk lebih produktif, profesional dan akuntabel.

    Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai oleh Auditor Madya Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Junita Aristati.

    “Revisi Permenkumham Nomor 28 Tahun 2019 menjadi Permenkumham Nomor 24 tahun 2023 didasari karena Permenkumham lama masih mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Namun, PP Nomor 53 Tahun 2010 dinyatakan dicabut dan diganti dengan PP Nomor 94 Tahun 2021, ” jelas Junita.

    Lebih lanjut Junita memaparkan terkait upaya administratif, berlakunya hukuman disiplin, hapusnya kewajiban menjalani hukuman disiplin dan hak kepegawaian, pembatasan hak kepegawaian, serta pendokumentasian hukuman disiplin pegawai.

    Materi ditutup oleh Arsiparis Pertama Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Lexti Rachmayani dengan materi Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kemenkumham dan ASN ber-AKHLAK. 

    (Vio*Red)

    kemenkumham kemenkumham babel bapas pangkalpinang sosialisasi asn hukuman disiplin
    F. Firsta

    F. Firsta

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Fungsi Pembimbingan Dan Pengawasan...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Fungsi Pembimbingan Dan Pengawasan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bapas Pangkalpinang Goes to Village Kunjungi Desa Kebintik
    Tingkatkan Integritas, Bapas Pangkalpinang Deklarasikan Zero Halinar
    Selenggarakan Bimbingan Awal Klien, PK Bapas Pangkalpinang Beri Motivasi
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Tags