PANGKALPINANG - Jumat (08/03/2024) Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang, Trio Sandra Wijaya melaksanakan pendampingan eksekusi kesepakatan diversi terhadap anak berkonflik hukum (ABH), S (15).
Sebelumnya, telah tercapai kesepakatan diversi di Pengadilan Negeri Koba atas S yang melakukan tindak pidana pencurian untuk menjalani program pembinaan di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial) Sentra Budi Perkasa Kota Palembang.
Diversi sendiri menurut Trio merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), di mana penyelesaian perkara anak dialihkan dari proses persidangan ke proses musyawarah untuk mencapai kesepakatan antara anak dan korban.
“Saat dilakukan diversi tingkat pengadilan tercapai kesepakatan bahwa S akan dibina di LPKS Sentra Budi Perkasa Kota Palembang di dekat rumah keluarganya. Namun, sayangnya LPKS tersebut penuh dan sebagai gantinya S akan dibina di LPKS Sentra Mulia Jakarta, ” ujar Trio.
Trio mengaku dalam pelaksanaan kesepakatan ini ia turut mengantarkan anak ke Bandara Depati Amir karena S tidak memiliki keluarga di Pulau Bangka.
“Anak akan didampingi oleh pihak Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Bangka Tengah yaitu Aries Noordiyanto, selaku Kepala Bidang Pelayanan Lansia dan Anak serta Suelpi, Subkor Analisis Kebijakan serta Wira Andika, jaksa dari Kejaksaan Negeri Koba selama penerbangan menuju Jakarta.”
Lebih lanjut ia juga mengungkapkan bahwa setelah selesai menjalani program di LPKS, S akan dipulangkan ke kediaman orangtuanya di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
(Violla*red)