Bapas Pangkalpinang Hadir Dalam Sosialisasi Konvensi Hak Anak

    Bapas Pangkalpinang Hadir Dalam Sosialisasi Konvensi Hak Anak
    sosialisasi Hak Konvensi Anak (HKA). Sosialisasi diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinas P3AKB) Kota Pangkalpinang di Ruang Pertemuan Inspektorat Kota Pangkalpinang, Rabu (31/07)

    PANGKALPINANG - Mewakili Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang, Kepala Subseksi (Kasubsi) Bimbingan Klien Anak (BKA), Riduan menghadiri sosialisasi Hak Konvensi Anak (HKA). Sosialisasi diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinas P3AKB) Kota Pangkalpinang di Ruang Pertemuan Inspektorat Kota Pangkalpinang, Rabu (31/07/2024).

    “Kegiatan ini diselenggarakan berkaitan dengan pelembagaan Pemenuhan Hak-Hak Anak (PHA) pada Lembaga Pemerintah, Nonpemerintah, dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten/Kota”, sebut Riduan. Bapas Pangkalpinang menjadi satu dari delapan puluh undangan yang hadir. Seluruh pihak yang berkaitan dengan ranah penanganan anak bersama-sama diajak untuk memahami hak-hak anak yang tertuang dalam Konvensi Hak Anak (KHA). 

    “Konvensi Hak Anak adalah perjanjian hak asasi manusia yang menjamin hak anak pada bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, kesehatan, dan budaya yang disahkan pada tahun 1989 oleh PBB, ” ujar Aldino Ica Rahmawan, Perencana Ahli Muda Dinas P3AKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

    Lebih lanjut Aldino menjelaskan bahwa berbagai pihak termasuk pemerintah bertanggung jawab dalam pemenuhan hak anak. Wujud tanggung jawab pemerintah Indonesia sendiri yaitu meratifikasi KHA melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1990. Selanjutnya Keppres tersebut diadaptasi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang mengatur tentang Perlindungan Anak yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

    Sementara itu, Riduan, Kasubsi BKA Bapas Pangkalpinang mengapresiasi giat ini dan berharap ke depannya seluruh pihak dapat saling bersinergi dalam mewujudkan pemenuhan hak anak.

    “Setiap pihak yang hadir di sini memiliki peran masing-masing dalam pemenuhan hak anak, baik dari perangkat pemerintahan, pendidikan dan lembaga lainnya. Bapas Pangkalpinang sendiri dalam tugas dan fungsinya berkaitan erat dengan penanganan anak yang berkonflik dengan hukum, yang mana dalam penanganannya selalu diupayakan agar hak-hak asasi anak terpenuhi, ” ujar Riduan. (Violla*red)

    kemenkumham kemenkumham babel kanwil kemenkumham babel bapas pangkalpinang
    F. Firsta

    F. Firsta

    Artikel Sebelumnya

    Wujudkan Pengelolaan Arsip Berbasis Teknologi,...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Kapasitas SDM Aparatur, Jajaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Bapas Pangkalpinang Hadiri Evaluasi Aplikasi Pengadilan Negeri Sungailiat
    Hendri Kampai: Harta Karun Indonesia, Jangan Sampai Jatuh ke Tangan yang Salah!

    Tags