Bapas Pangkalpinang Hadir Dalam Rakor Dilkumjakpol, Ini Yang Dibahas

    Bapas Pangkalpinang Hadir Dalam Rakor Dilkumjakpol, Ini Yang Dibahas
    Rapat Koordinasi Dilkumjakpol-Plus 2024 (Pengadilan Tinggi, Kemenkumham, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah dan Badan Narkotika Nasional), yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (15/10)

    PANGKALPINANG - Jajaran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pangkalpinang Rapat Koordinasi Dilkumjakpol-Plus 2024 (Pengadilan Tinggi, Kemenkumham, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah dan Badan Narkotika Nasional), yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menggelar, di Swiss-Belhotel Pangkalpinang Selasa (15/10/2024).

    Mengangkat tema "Peran Aparat Penegak Hukum dalam Sinergi Penegakan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana dan Mencegah Overcrowding di Lapas/Rutan di Bangka Belitung", Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Babel (M Suwidya), Kakanwil Kemenkumham Babel (Harun Sulianto), Kepala Kejaksaan Tinggi Babel (M Teguh Darmawan), Kepolisian Daerah Babel yang diwakili oleh Dir Reskrimum (Kombes Pol I Nyoman Mertadana) dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Babel (Brigjen Pol. Hisar Siallagan).

    Dalam Sambutannya Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menyampaikan, total penghuni tahanan dan narapidana di Indonesia menurut laman Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per 1 Oktober 2024 yaitu sebanyak 273.541 orang. Jumlah tersebut tentu saja melebihi kapasitas/daya tampung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang seharusnya dihuni oleh 143.879 orang.

    "Hingga 14 Oktober, penghuni di Lapas/Rutan/LPKA pada Kanwil Kemenkumham Babel mencapai 2.808 orang, sementara kapasitasnya hanya untuk 1.364 orang, " Ujar Harun.

    Mengatasi hal tersebut, Harun Sulianto menuturkan jika jajaran pemasyarakatan telah memberikan pembebasan bersyarat kepada 402 orang dan cuti bersyarat kepada 315 orang. Upaya tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

    "Diharapkan pencegahan overcrowding melalui penerapan restorative justice di wilayah Bangka Belitung terus dapat berjalan sesuai kewenangan yang ada menurut peraturan per Undang-undangan yang berlaku, " harap Harun.

    Ketua Pengadilan Tinggi Babel, Suwidya yang Bertindak sebagai Narasumber dalam kegiatan ini menuturkan, sesuai data perkara Pengadilan Tinggi Babel, perkara yang paling banyak menyumbang overcrowding di Lapas yaitu narkotika dan pencurian.

    “Pengadilan Tinggi menerapkan restorative justice pada tindak pidana seperti, tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana ringan atau kerugian korban bernilai tidak lebih dari Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat. Lalu tindak pidana merupakan delik aduan, serta tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dalam satu dakwaan, ” Ungkapnya.

    “Kemudian tindak pidana dengan pelaku anak yang diversinya tidak berhasil dan tindak pidana lalu lintas yang berupa kejahatan, ” ujarnya.

    Suwidya juga mengatakan, untuk meminimalisir terjadinya over kapasitas di Lapas, perlu dibangun sinergi dan persamaan persepsi antar Criminal Justice System dengan tanpa intervensi terhadap ruang lingkup masing-masing secara kasuistik, khususnya dalam penerapan restorative justice dan penerapan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Babel, M. Teguh Darmawan sebagai narasumber kedua menyampaikan jika restorative justice memberikan kontribusi terhadap pengurangan overcrowding di dalam Lapas.

    “Kejaksaan Tinggi telah menerapkan restorative justice, salah satunya restorative justice bagi kasus narkotika. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti tersangka tersebut tidak terafiliasi dengan sindikat narkotika, ” Jelasnya

    Direktur Reskrimum Polda Babel, KBP I Nyoman Mertha Dana sebagai Narasumber ketiga menyampaikan, jika Polda Babel telah melakukan upaya pencegahan overcdowding di Lapas melalui kegiatan preventif.

    "Salah satunya yaitu menghadirkan petugas kepolisian di tengah masyarakat untuk meminimalisir oknum yang akan melakukan tindak pidana, " kata Nyoman.

    Kemudian Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol. Hisar Siallagan menuturkan, jika kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Babel menyentuh angka 24 ribu orang.

    Hisar melanjutkan, untuk mengurangi overcrowding di Lapas yang terjadi karena banyaknya kasus penyalahgunaan narkotika, maka dapat dilakukan proses hukum kepada penyalahguna narkotika yang tanpa keterkaitan jaringan untuk direhabilitasi medis atau sosial.

    Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan kolaborasi Aparat Penegak Hukum serta adanya keseragaman penerapan restorative justice di seluruh instansi penegak hukum.

    Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kunrat Kasmiri), Kepala Divisi Administrasi (Dwi Harnanto), Kepala Divisi Keimigrasian (Doni Alfisyahrin), Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Babel, Para Kapolres, Para Kepala Kejaksaan Negeri, Para Ketua Pengadilan Negeri, serta para Kepala BNNK Kabupaten Kota di Babel.

    Secara terpisah Kepala Bapas Kelas I Pangkalpinang, Sujatmiko merasa bersyukur atas sukses penyelenggaraan Dilkumjakpol-Plus 2024 ini,  

    “Demi mewujudkan harmonisasi dan sinkronisasi maka kolaborasi dan sinergitas antar Penegak Hukum Harus dapat selalu ditingkatkan, ” Ucap Sujatmiko (Fadil*red)

    kemenkumham kemenkumham babel kanwil kemenkumham babel bapas pangkalpinang pemasyarakatan
    F. Firsta

    F. Firsta

    Artikel Sebelumnya

    Pacu Motivasi Kinerja, Bapas Pangkalpinang...

    Artikel Berikutnya

    Gelar Pertemuan Rutin, Pipas Daerah Kep.Babel...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Bapas Pangkalpinang Hadiri Evaluasi Aplikasi Pengadilan Negeri Sungailiat
    Hendri Kampai: Harta Karun Indonesia, Jangan Sampai Jatuh ke Tangan yang Salah!

    Tags